Popular Post

Archive for September 2014

Ada Apa Dengan Dzulhijjah ?

By : Rian Pratama Amdin


Segala puji bagi Allah I, salam dan salawat kepada Rasulullah r serta shahabat-shahabat beliau.

Dalil tentang keutamaan 10 hari pertama di bulan dzuhijjah

1. Firman Allah I

] وَالْفَجْر ` وَلَيَالٍ عَشْر[  الفجر :1-2
“Demi fajar dan malam yang sepuluh” (QS. Al Fajr :1-2)
Sebahagian besar ahli tafsir menafsirkan bahwa makna “Malam yang sepuluh”  adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan sumpah Allah I atas waktu tersebut menunjuk-kan keagungan dan keutamaannnya (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:535 dan Zaadul Maad 1:56)
2. Diriwayatkan dari shahabat Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah r bersabda : “Tidak ada hari-hari yang didalamnya amalan yang paling dicintai oleh Allah kecuali hari-hari ini, yaitu sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah” Para shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apakah amal-amal shalih pada hari-hari tersebut lebih dicintai oleh Allah dari pada
jihad fii sabilillah ?” Nabi r bersabda : ”Ya, kecuali seseorang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak kembali dari jihad tersebut dengan sesuatu apapun” (HR. Bukhari)
3. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad  -rahimahullah- dari Ibnu Umar dari Rasulullah  r bersabda : ”Tidak ada hari-hari yang lebih agung dan amal shalih yang lebih dicinrtai oleh Allah padanya, melebihi sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, maka perbayaklah pada hari itu tahlil ( لا إله إلا الله), Takbir (الله أكبر) dan Tahmid ( الحمد لله)”
4. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Qurath t beliau berkata, Rasulullah r bersabda : ”Hari yang paling afdhal / utama (dalam setahun) adalah hari raya qurban (10 Dzuulhijjah)”  (HSR. Ibnu Hibban)
5. Jika seseorang bertanya :”Yang manakah yang lebih afdhal sepuluh terakhir di bulan Ramadhan ataukah sepuluh awal bulan Dzulhijjah ?” Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Jika dilihat pada waktu malamnya,   maka   sepuluh   terakhir
 bulan Ramadhan lebih utama dan jika dilihat waktu siangnya, maka sepuluh awal bulan Dzulhijjah lebih utama” (Lihat Zaadul Ma’ad 1:57)

Amalan Yang Disyariatkan Pada Hari-hari Tersebut

1.             Melaksanakan ibadah haji dan umrah. Kedua ibadah inilah yang paling utama dilaksanakan pada hari-hari tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits, Rasulullah r bersabda : ”Umrah yang satu ke umrah yang lainnya merupakan kaffarat (penghapus dosa-dosa) diantara keduanya, sedang haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Syurga” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Berpuasa pada hari-hari tersebut atau beberapa hari diantaranya (sesuai kesanggupan) terutama pada hari Arafah (9 Dzulhijjah). Tidak diragukan lagi bahwa ibadah puasa merupakan salah satu amalan yang paling afdhal dan salah satu amalan yang dilebihkan oleh Allah I dari amalan-amalan shalih lainnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasululllah r bersabda :
“Tidaklah seseorang berpuasa satu hari di jalan Allah melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya dari Neraka (karena puasanya) sejauh 70 tahun perjalanan” (HR. Bukhari dan Muslim) Khusus tentang puasa Arafah, diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah  r bersabda” Berpusa di hari Arafah ( 9 Dzulhijjah ) menghapuskan dosa tahun lalu dan dosa tahun yang akan datang”
2.             Memperbanyak takbir dan dzikir pada hari-hari tersebut. Sebagaimana firman Allah I :
]…وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ ...  [الحج :28
“…Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan..” (QS. Al Hajj: 28)
Tafsiran dari “Hari-hari yang telah ditentukan” adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah . Oleh kerena itu para ulama kita menyunnahkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari tersebut. Dan penafsiran itu dikuatkan pula dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu’ : “…maka perbanyaklah tahlil, takbir dan tahmid pada hari-hari tersebut” (HSR. Ath Thabrany)
      Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah y ketika keduanya keluar kepasar pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah mereka berdua berakbir, maka orang-orangpun ikut berakbir sebaimana takbir mereka berdua (R. Bukhari) Dan Ishaq bin Rahowaih –rahimahullah- meriwayatkan dari para ahli fiqh dari kalangan tabi’in bahwa mereka –rahimahumullah- mengucapkan pada hari-hari tersebut :

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهُ أَكْبَرُ َاللهُ أَكْبَرْ وَِللهِ الْحَمْدُ

Disunnahkan mengangkat suara saat bertakbir, baik ketika dipasar, rumah, jalan, masjid dan tempat-tempat lainnya, Allah I berfirman :
] …وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ... [  البقرة:185
“…Dan hendaklah kalian mengagungkan Allah (dengan berakbir kepadaNya) atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu…” (QS. Al Baqarah :185).
     Namun perlu diperhatikan bahwa takbir tidak boleh dilakukan secara berjama’ah yaitu  berkumpul-kumpul lalu berakbir secara serempak, karena hal tersebut tidak pernah dikerjakan oleh para ulama salaf, namun hendaknya setiap orang bertakbir, bertahmid dan bertasbih dengan apa saja yang mudah  baginya secara sendri-sedri. Dan cara seperti ini berlaku pula pada seluruh jenis dzikir dan do’a.
4. Bertaubat dan menjauhi kemaksiatan serta seluruh dosa agar mendapatkan maghfirah dan rahmat dari Allah I. Hal ini penting dilakukan karena kemaksiatan merupakan penyebab ditolaknya dan jauhnya seseorang dari rahmat Allah I, sebaliknya ketaatan merupakan sebab kedekatan dan kecintaan Allah I kepada seseorang. Rasulullah r bersabda : ”Sungguh Allah itu cemburu dan kecemburuan Allah apabila seseorang melakukan apa yang Allah haramkan atasnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Memperbanyak amalan-amalan shalih berupa ibadah-ibadah sunnat seperti shalat, jihad, membaca Al Qur’an, amar ma’ruf nahi munkar dan yang semacamnya. Karena amalan tersebut akan dilipat gandakan pahalanya jika dilakukan pada hari-hari tersebut, hingga ibadah yang kecilpun jika dilakukan pada hari-hari tersebut akan  lebih  utama  dan  lebih
dicintai oleh Allah I dari pada ibadah yang besar yang dilakukan pada waktu yang lain. Contohnya, jihad, yang merupakan seutama-utama amal, namun akan dikalahkan oleh amal-amal shalih yang dilakukan pada sepuluh hari pertama bulah Dzulhijjah, kecuali orang yang mendapat syahid.
6. Disyariatkan pada hari-hari tersebut bertakbir di setiap waktu, baik itu siang maupun malam, terutama ketika seleesai shalat berjama’ah di masjid.
Takbir ini dimulai sejak Shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) bagi yang tidak melaksanakan ibadah haji, sedang bagi jama’ah haji maka dimulai sejak Zhuhur hari penyembelihan (10 Dzulhijjah) Adapun akhir dari waktu bertakbir adalah pada hari terakhir dari hari-hari Tasyrik (13 Dzulhijjah)
7. Memotong hewan qurban (Udhiyah) bagi yang mampu pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Hal ini merupakan sunnah bapak kita Ibrahim u  ketika Allah I mengganti anak beliau dengan seekor sembelihan yang besar. Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Nabi r beraqurban dengan dua komba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir
      Bagi orang yang berniat untuk berqurban hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya sampai  dia  berqurban,  diriwayatkan
 dari Umu Salamah, Rasulullah r bersabda: “Jika kalian telah melihat awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian berniat untuk menuyembelih hewan qurban maka hendaknya dia menahan rambut dan kukunya” Diriwayat lain disebutkan:”Maka janganlah dia (memotong) rambut dan kuku-kukunya sehingga dia berqurban”. Kemungkinan larangan tersebut untuk menyerupai orang yang menggiring (membawa) qurban sembelihan saat melakukan ibadah haji, sebagaimana firman Allah I :
]...وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ...[   البقرة:196
“…Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebaelum qurban sampai di termpat penyembelihannya…” (QS. Al Baqarah :196).
Namun demikian tidak mengapa bagi orang yang akan berqurban untuk mencuci atau menggosok rambutnya meskipun terjatuh sehelai atau beberapa helai dari rambutnya.
8. Melaksanakan shalat ‘Ied berjama’ah sekaligus mendengarkan khutbah dan mengabil manfaat darinya, yaitu sebagai hari kesyukuran dan untuk mengamalkan kebaikan. Karenanya janganlah seseorang menjadikan hari ‘Ied untuk berbuat kejahatan dan kesombongan. Serta jangan pula menjadikannya
sebagai kesempatan untuk bermaksiat kepada Allah I dengan mendengarkan nyaian-nyanyian, alat-alat yang melalaikan(seperti alat-alat musik) minuman keras dan yang semacamnya. Karena perbuatan-perbuatan seperti itu  bisa menjadi penyebab terhapusnya amal-amal shalih yang telah dikerjakan pada sepuluh hari pertama bulan tersebut .
    Dari seluruh yang telah dipaparkan dan dijelaskan diatas maka sudah sepantasnya bagi setiap muslim dan muslimat untuk memanfaatkan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah ini dengan penuh ketaatan kepada Allah  I memperbanyak dzikir dan syukur kepadaNya, melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta memanfaatkan musim-musim ini untuk menyambut segala pemberian Allah I yang denganya kita meraih keridhaan-Nya.
     Semoga Allah I senantiasa menujuki kita kepada jalan yang lurus dan memberikan taufiq agar kita termasuk orang-orang yang memanfaatkan kesempatan emas seperi ini dengan baik, Amin yaa Rabbal ‘Alamin

-Muh. Yusran Anshar, Lc-


Maraji’ : Risalah Fadhlu Ayyam Al’Asyr Min Dzilhijjah, Asy Syekh Abdulllah  bin Abdirrahman Al Jibrin


Syariat Islam Solusi Sepanjang Zaman

By : Rian Pratama Amdin



Islam adalah agama sempurna nan paripurna. Mengatur segala sisi kehidupan manusia dari yang paling kecil hingga yang paling besar. Jika diamati, tidak ada satu agamapun di muka bumi ini yang paling baik mengatur segala aspek kehidupan manusia kecuali islam. Semua pasti memiliki adab-adab baik nan luhur. Masuk dan keluar rumah, masuk dan keluar masjid, masuk dan keluar kamar mandi, memakai sendal, berhias dan mempercantik diri, makan dan minum, bahkan masalah mencuci piring pun ada adab-adabnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Sucikanlah bejana-bejana kalian apabila dijilat oleh anjing, hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali diawali dengan menggunakan tanah.” (HR: Muslim)
Syariat islam sangat memperhatikan mashlahat (kebaikan) bagi pemeluknya. Oleh karena itu, tidaklah Allah dan rasul-Nya memerintahkan sesuatu kecuali perintah itu mengandung kebaikan yang sangat banyak bagi seorang hamba. Begitu pula sebaliknya, ketika Allah dan rasul-Nya melarang sesuatu, pasti pelarangan itu karena terdapat mudharat (sesuatu yang merugikan/berbahaya) bagi seorang hamba.

Dia-lah Allah, Tuhan semesta alam yang mengetahui hati dan pikiran manusia, mengetahui semua yang dibutuhkan dan apa yang berbahaya bagi mereka. Karena Dia-lah yang telah menciptakan mereka.
Sama halnya dengan pabrikan motor, dalam pemakaian produknya, aturan standar pemakaian yang baik adalah mengikuti aturan yang dibuat oleh pabrik perusahan motor tersebut, bukan mengikuti standar pemakaian kendaraan lain, karena perusahaan pembuat motor itu lebih tahu baik buruk produknya dibanding perusahaan lain terhadapnya.

Begitu pula dengan manusia, yang mengetahui baik buruknya adalah yang telah menciptakannya, yaitu Allah Azza wa Jalla dan bukan yang lain. mengikuti perintah dan menjauhi larangan penciptanya adalah fitrah, sedangkan mendahului aturan penciptanya adalah membinasakan diri sendiri.

Dari Mu'adz ibn Jabal radhiyallahu 'anhu dia berkata:
“Dahulu aku bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas seekor keledai, kemudian dia bersabda,” wahai Mu'adz, apakah engkau tahu hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan hak Hamba-hamba-Nya atas Allah? Aku berkata,” Allah dan rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Dia berkata,” hak Allah atas hamba-hamba-Nya adalah beribadah pada-Nya dengan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun sedang hak hamba-hamba-Nya atas Allah adalah Allah tidak mengazab mereka bagi siapa yang tidak mempersekutukannya dengan sesuatu apapun.” Aku berkata.” Wahai Rasulullah, bolehkah aku beritakan kabar gembira ini kepada manusia? Dia berkata,” tidak usah, karena itu hanya akan membuat mereka pasrah.” (HR. Bukhari Muslim)

Syaikh ibn Baz rahimahullah ketua Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengomentari hadits ini, berkata:

Para ulama rahimahumullah telah menafsirkan makna ibadah dengan makna yang hampir sama, diantaranya adalah apa yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, ”ibadah adalah sebuah nama yang mencakup segala apa yang diridhai dan dicintai oleh Allah Azza wa Jalla dari perkataan ataupun perbuatan yang nampak ataupun tidak nampak.” Ini menunjukkan bahwa ibadah menghendaki adanya ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta'ala dari segi perintah, larangan, keyakinan, perkataan dan perbuatan serta hendaknya kehidupan seorang hamba dibangun diatas syariat Allah, menghalalkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan mengharamkan apa yang telah diharamkan-Nya. Dia tunduk pada setiap tingkah lakunya, setiap amalan dan setiap gerakan yang ia lakukan kepada Allah Azza wa Jalla serta terlepas dari hawa nafsunya. Tidak dikatakan sebagai seorang hamba ('abid) orang-orang yang tunduk pada Rabb-Nya pada sebagian sisi kehidupannya namun disisi lain dia tunduk pada makhluk-makhluk-Nya. Tidak sempurna keimanan seseorang sampai ia beriman pada Allah dan ridha dengan hukum-Nya serta berhukum dengan hukum-hukum-Nya (di terjemahkan dari situs resmi Syaikh Ibn Baz: http:// www.binbaz.org.sa/mat/8747)

Hukum siapakah yang lebih baik?
Hal yang aneh, ketika manusia ingin lari dari hukum Allah, beranggapan bahwa hukum Allah adalah hukum yang kejam serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Setidaknya, manusia-manusia itu menjawab pertanyaan Allah tentang hukum yang mereka inginkan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya):
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. al-Maidah: 50)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata menafsrkan ayat ini, ”Allah mengingkari orang-orang yang keluar dari hukum Allah yang mencakup seluruh kebaikan, melarang seluruh keburukan, lebih adil dari selainnya yang hanya merupakan pendapat-pendapat dan hawa nafsu yang dibuat oleh orang-orang yang tidak memiliki landasan syariah, sebagaimana orang-orang jahiliah berhukum dengan kesesatan dan kebodohan dimana mereka mendasarkan hukum mereka pada pendapat-pendapat dan hawa nafsu.” (Tafsir Ibnu Katsir, juz 3 hal 131)

Buah dari hukum jahiliyah
Manusia yang melampaui batas selalu malawan fitrah yang Allah ciptakan untuknya. Ketika Allah memberikan nikmat kepadanya berupa hukum yang adil dan bijaksana malah condong pada hawa nafsunya. Akhirnya, hukum yang diagung-agungkan itu hanya menjadi permainan penguasa belaka. Dalam implementasinya hukum-hukum itu tak ubahnya orang-orang yang ingin memadamkan asap bukan memadamkan api ketika terjadi kebakaran, sehingga asap tak kunjung habis namun api justru membesar bersama asap yang makin membumbung tinggi ke angkasa. Apakah praktek hukum itu memberikan efek jera pada pelaku keburukan? Atau korban bertambah banyak?

Adalah Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, ketika menerapkan syariat Islam di negaranya, dunia intenasional pun tidak henti-hentinya mengutuknya. Namun lihatlah bagaimana ia menjawabnya dengan jiwa seorang kesatria, seraya berkata, “mengapa anda harus mengkhawatirkan kami? Mengapa anda tidak mengkhawatirkan anak-anak anda yang ditembak mati di sekolah, atau penjara yang tak mampu lagi menampung banyaknya narapidana, atau tingginya tingkat kriminal, atau tingginya tingkat bunuh diri dan aborsi, dan segala hal yang harusnya anda khawatirkan di negara anda? Sebagian besar agama juga mengecam homoseksual, itu bukan hal yang baru. Anda menyalahkan dan memboikot Muslim saat anda mendengar Islam dan Muslim menyatakan kepercayaannya. Anda menyatakan bahwa itu keliru, itu bodoh.
“Sekali lagi, kembalilah pada hal-hal pada diri anda sendiri yang seharusnya anda khawatirkan! Khawatirkan kebijakan anda tentang legalisasi senjata api, aborsi, dan gaya hidup yang menyebabkan AIDS dan terputusnya generasi selanjutnya,” tambahnya.

(sumber:http://antiliberalnews.com/2014/05/10/jawaban-sultan-brunei-atas-gelombang-fitnah-kafir-barat-terhadap-penerapan-syariat-islam/)

Demikianlah pahlawan yang mengerti maksud dan tujuan syariat islam. Syariat islam datang dengan saddun lidzdzariah (menutup celah) agar orang tidak berani mengulangi perbuatan buruk yang sama. Tidaklah syariat ini datang kecuali dengan maksud yang mulia, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga nasab/keturunan dan menjaga harta. Inilah yang selalu menjadi pokok dalam maqashidu asy syariah (tujuan-tujuan syariat)

Mari menengok sejarah
Imam Malik rahimahullah berkata, “Tidak akan baik akhir dari umat ini kecuali dengan mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang baik sebelumnya.” Sejarah telah membuktikan, bahwa kaum muslimin mulia dengan syariat Islam. Berkaca pada Andalus ketika delapan ratus tahun mereka aman dan tentram dengan syariat Islam, sampai-sampai tatkala Andalus direbut kaum nashrani, orang-orang nashrani meridukan masa-masa tatkala negri itu masih dikuasai oleh kaum muslimin karena keadilan dan kebijkasanaan hukumnya. Syariat islam memang indah, kecuali bagi orang-orang yang melampaui batas dan membelok dari fitrahnya.[]

Sumber: Buletin Dakwah al-Balagh edisi 27 Tahun IX Rajab 1435

Blockquote

Unordered List

- Copyright © Buletin Al Balagh - Powered by BULETIN AL BALAGH - Designed by Abu Ashfa al Kabaini -